Warga Negara Turki Ditangkap Polisi Surabaya, Apa Penyebabnya?

Kantor Berita – MAK (53), Warga Negara Turki ini terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib, karna dia dilaporkan pacar nya atas kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah apartemen di Wiyung, Surabaya.

pria Asal Turki ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya lantaran mengambil sebuah koper yang didalamnya berisikan emas dan uang, koper tersebut ternyata milik pacar nya berinisial YA (28) yang baru dikenalnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menuturkan tersangka ditangkap atas berdasarkan laporan korban bahwa pelaku dikabarkan telah membawa kabur sebuah koper yang di dalamnya berisi perhiasan serta uang tunai. 

BACA DULU:kantorberita.net/2024/09/08/Jika-kotak-kosong-menang-pilkada-diulang-tahun-depan/  

Tersangka diketahui setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengecek CCTV yang ada di apartemen Waterpalace Tower E ini, begitu benar bahwa pelakunya adalah warga Turki itu, petugas lalu menangkapnya.” Jelas Aris pada Panjinasional.net, Selasa (10/09).

Dari hasil lidik, Aris mengatakan tersangka mengakui kesalahan bawa dialah yang mengambil koper milik pacarnya YA di dalam kamar di apartemen itu, lalu koper berisi perhiasan dan uang sebesar Rp 5000.000.- dibawa kabur dengan meninggalkan apartemen. 

“Jadi tersangka datang ke Indonesia untuk bermaksud bertemu dengan pasangannya YA, orang tua korban menerima pelaku dengan memberikan kebebasan di apartemen, namu olehnya dimanfaatkan untuk menguras harta milik korban.” Kata nya.

lanjut Aris mengatakan tersangka berhasil dibekuk anggota tak jauh dari apartemen, dia saat ditangkap waktu berjualan gorengan dan minuman dipinggir Jalan tanpa ada perlawanan sedikitpun kepada petugas.

BACA DULU:Pembaruan-sistem-akademik-prodi-ilmu-hukum-uts-surabaya-berkolaborasi-dengan-media/ 

Kemungkinan pelaku mengambil barang korban untuk membuka usaha untuk berjualan, namun caranya pelaku ini salah, karena barang yang diambilnya tidak seijin korban sehingga tersangka dilaporkan.” Ungkapnya. 

Selain tersangka, kepolisian juga mengamankan barang bukti yaitu. dua buah ponsel, paspor Turki, dan kunci apartemen, yang saat itu dibawa oleh tersangka, 

Kini tersangka bersama barang buktinya berada di Polrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut dan menahan pelaku sebagai tersangka. 

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya hukuman maksimal 5 tahun penjara.” Pungkaanya.@Pendik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *