Surabaya, Kantor Berita – Sidang lanjutan Tujuh terdakwa oknum suporter Persebaya (Bonek) dalam dua berkas dengan nomor perkara No.1519/Pid.B/2024/PN Sby terdiri dari empat terdakwa dan perkara nomor 1520/Pid.B/2024/PN Sby terdiri dari tiga terdakwa.
Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Toniwidjaya Hansberd Hilly,S.H, beragendakan keterangan saksi, yang digelar diruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis, (5/9/2024).
Ketujuh terdakwa tersebut dengan dua berkas terpisah disidangkan bersamaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, SH.,MH dari Kejari Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Dalam agenda pemeriksaan saksi sesuai permintaan Majelis Hakim yang mengetahui para terdakwa telah melakukan pelemparan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, S.H.,M.H mendatangkan saksi yang bernama Setia Bintang.
Saksi Setia Bintang juga sempat diamankan oleh petugas kepolisian Polres Tanjung Perak (KP3), Namun karena di bawah umur dirinya dilepaskan.
Dalam keterangan saksi Setia Bintang bahwa ia hanya mengenal terdakwa Agus Dwi Rahma Dani dan Muhammad Sihab Taqinulloh. “Awalnya saya tahu ada bentrok pada Jumat 31 Mei 2024, di “TikTok” jadi saya mengajak teman Agus Dwi Rahma Dani (terdakwa) ke Kedinding-Jalan Kedung Cowek. Tapi saya beralasan mengajak ngopi ke Agus,” jelas Setia Bintang.
Saksi menuturkan bahwa ia berangkat pukul 22.30 WIB dari Kedamean memakai motor Vario putih. Kemudian saat sampai di lokasi di pertigaan Jalan Kedinding Lor-Jalan Kedung Cowek, Setia Bintang dan Agus mendekati kerumunan dan ikut melempar botol plastik yang mengarah ke bus suporter FCC Bandung.
“Saya (Setia Bintang) dan Agus sama-sama bawa botol plastik. Awalnya memang untuk diminum tapi akhirnya kami lempar mengarahkan ke bus suporter FCC Bandung, Namun tidak sampai kena aparat,” jelasnya.
Setelah melempar, saksi Bintang bersama Agus dan suporter lain langsung berlari, melarikan diri karena dikejar aparat. Dan akhirnya saksi bersama Agus tertangkap dan dibawa ke truk diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Saya dan Agus ditangkap, saya lolos karena masih di bawah umur dan sudah didamaikan dengan pak Kapolres. Niatnya melempar kumpulan suporter FCC yang pakai bus. Banyak orang yang melemparkan tapi tidak ada yang kena,” ujarnya.
“Awalnya memang mau sweeping suporter Persib FCC karena mereka memprovokasi di akun medsos. Jadi karena polisi melarang adanya sweeping akhirnya kami melawan dengan melemparkan botol,”jelasnya.
Selanjutnya Sihab menjadi saksi untuk terdakwa Zakariyah, menurut Sihab bahwa ia bersama temanya Zakariyah memang berniat datang untuk sweeping suporter Persib FCC. Setelah isyak berangkat dari Waru, Sidoarjo dan sampai di Kedinding sekitar pukul 21.00 WIB. Sambil menunggu Sihab bersama Zakariyah ngopi di warung dan di lokasi tersebut memang sudah banyak orang yang akan sweeping.
“Sebelum sweeping, itu sudah dibubarkan oleh aparat keamanan. Sudah diperingatkan untuk membubarkan diri dan diberi hitungan sampai 10, kalau tidak membubarkan diri akan ditangkap,” ujarnya.
Kemudian karena sudah ada peringatan dari aparat,ia bersama Zakariyah kembali di warkop. Namun tiba-tiba aparat datang ke warkop dan langsung ditangkap.
“Saya dan Zakariyah tidak sampai melemparkan karena sudah diperingatkan aparat, karena saya dan Zakariyah kembali ke warkop namun tetap ditangkap Yang Mulia,” kata Sihab dipersidangan.
“Waktu di BAP dikepolisian saya dipaksa, jujur gak jujur dipukul,” akunya.
Dari semua terdakwa sepakat waktu di BAP tersebut mengaku dipaksa. Dengan sedikit nada keras hakim Tatas menegaskan kepada semua terdakwa sekalilagi memerintahkan JPU untuk memanggil dan menghadirkan oknum Penyidiknya.
” Panggil penyidiknya sebelum bekerja, percuma diperiksa panjang panjang,” perintah hakim Tatas dipersidangan.
” Panggil penyidiknya,” perintah ulang hakim Tatas.
Dalam sweeping suporter Persib FCC, kericuan dengan aparat keamanan tersebut menyebabkan satu unit mobil dinas Mitsubishi Lancer Nopol X 10156-29 warna hitam mengalami kerusakan.(RM)