Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Diulang Tahun Depan

Pilkada, Politik261 Dilihat

Kantor Berita – Opsi yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang tahun depan jika kotak kosong menang atau calon tunggal kalah dalam Pilkada 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, opsi itu mengacu pada pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. “(Pilkada ulang itu mengacu) UU 10 Tahun 2016,” kata Afifuddin kepada Kompas, Sabtu (7/9/2024).

BACA DULU:https://kantorberita.net/2024/09/07/pembaruan-sistem-akademik-prodi-ilmu-hukum-uts-surabaya-berkolaborasi-dengan-media/ 

Mengacu pada pasal tersebut, KPU provinsi maupun kabupaten/kota bisa menetapkan pasangan calon jika mendapat suara lebih dari 50 persen suara sah. Jika kurang dari itu, pasangan calon yang kalah ini bisa mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya. Mengapa Pemain Naturalisasi Jadi Andalan Timnas? Artikel Kompas.id Pemilihan pun diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan

BACA DULU:https://kantorberita.net/2024/09/04/bagaimana-jika-kotak-kosong-menangkan-pilkada-asal-jangan-golput/ 

Pemilihan pun diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Selama belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan, pemerintah bisa menugaskan penjabat (Pj) gubernur, Pj bupati, atau Pj wali kota. Ketentuan lebih lanjut, bakal diatur oleh peraturan KPU. 

Selanjutnya kata Afif, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR RI terkait dua opsi tersebut. “Makanya kita konsultasi ke pembuat UU. Insya Allah tanggal 10 kita membahas hal ini dengan DPR/Komisi II,” ucap Afif.

BACA JUGA;https://kantorberita.net/Bumbung-kosong-bentuk-uji-pembuktian-suara-rakyat-mestinya-kpu-merealisasikan/ 

Sebelumnya diberitakan, KPU menyebut ada dua alternatif yang bisa diambil jika kotak kosong menjadi pemenang dalam Pilkada 2024. Alternatif itu adalah memilih ulang pada tahun berikutnya, atau dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Diketahui sejauh ini, masih ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal Pilkada Serentak 2024. Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, opsi pertama disiapkan untuk mengupayakan kepala daerah terpilih tetap berasal dari hasil pilihan masyarakat. 

“Kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah, arahnya mungkin enggak akan jauh beda mungkin. Kemungkinan masih tetap di jelang-jelang akhir 2025, itu opsi ya,” ungkap August.

Kendati demikian, opsi yang diambil nanti bakal tetap bergantung dari rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi II DPR RI. “Tapi nanti tetap bergantungan dari rapat dengar pendapat kami penyelenggara pemilu dengan Komisi 2 dan pemerintah. Nah, itu nanti akan dibicarakan opsi-opsi kebijakannya,” kata August.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *