Polisi Berhasil Bekuk DPO Curanmor saat Beraksi Di Putat Gede Barat III

Kriminal34 Dilihat

Surabaya, Kantor Berita – Aksi pelarian DPO pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Putat Gede Barat III Surabaya akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya. DPO, FSA, ini ditangkap diwilayah Jalan Wonorejo 3 Surabaya. Sabtu, 31 Agustus 2024,

BACA DULU:Berita-utama/Jalin-kerjasama-prodi-ilmu-hukum-uts-dengan-media-panjinasional-tingkatkan-kualitas-pers-dan-akademisi 

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Windhi mengatakan penangkapan FSA ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku berada di wilayah Wonorejo 3 Surabaya,  pelaku ini merupakan Komplotan pelaku yang sebelumnya ditangkap lebih dulu.

“FSA baru ditangkap setelah dia berhasil kabur, sedangkan temanya MAK (27) warga Ambengan Batu Surabaya, ditangkap dapa saat kejadian itu. bahkan MAK sempat menjadi amukan warga saat aksinya dipergoki korban AW (23).” Jelas Haryoko Windhi, Sabtu (07/09).

BACA DULU:https://kantorberita.net/2024/09/06/fkub-berharap-tidak-ada-politisasi-agama-dalam-pilkada/?amp=1 

Lanjut Haryoko menceritakan, sebelumnya Komplotan ini melakukan pencurian sepeda motor milik AW (23) yang saat itu diparkir didepan garasi milik saudara iparnya di Putat Gede Barat III Surabaya. 

“Namun korban tiba-tiba melihat orang yang mencoba membawa kabur motornya dan berteriak maling sehingga teriakan itu mengundang perhatian massa untuk menangkap para pelaku dan menghajarnya.” katanya.

Dari Komplotan itu hanya MAK yang berhasil ditangkap, sementara temanya FSA, dan SBA belum tertangkap ini berhasil kabur dari kejaran masa, MAK sebelum dibawa polisi. dia sempat diamankan di Pos Balai RT. 05, Putat Gede Barat III Surabaya. 

“Sedangkan FSA ditangkap berdasarkan hasil penelitian CCTV yang saat itu petugas melakukan olah tempat kejadian perkara. hingga kepolisian mengarah kepada tersangka FSA, Sementara SBA masih dinyatakan DPO.” Ungkapnya. 

Haryoko mengatakan dalam pengakuan tersangka MAK setiap barang hasil curianya olehnya digunakan untuk pribadiannya, uang hasil penjualan diakui digunakan membeli baju dan kebutuhan lainnya. 

“Untuk salah satu pelaku yang belum tertangkap yaitu SBA segera menyerahkan diri supaya kasus ini selesai, jika tidak ada ihtikat untuk menyerahkan diri maka kepolisian tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas pada SBA.”Imbuhnya. 

FSA menurut Haryoko, tersangka ini dalam catatan kepolisian merupakan residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). dia pernah ditangkap atas kasus serupa. pada tahun 2017 dan 2021, diduga selain dua tersangka ini, meraka masih ada Komplotan lain yang kerap beraksi di kota Surabaya. 

“Sementara, kepolisian menjerat tersangka MAK dan FSA dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya kurungan paling lama 7 tahun.” Pungkasnya.@Pendik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *