Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Bakal Dikelola Kejaksaan Agung

Kabar Utama40 Dilihat

Jakarta, Kantor Berita

Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang selama ini dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke depan bakal dikelola oleh Kejaksaan Agung.

Namun konsekuensinya, anggaran pengelolaan Rupbasan pun bakal bergeser ke Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:kantorberita.net/2024/09/05/ihc-siap-dampingi-pengurusan-sertifikat-halal/?amp 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas menegaskan kementerian yang dipimpinnya bakal melimpahkan kewenangan tersebut ke Kejaksaan Agung, dilansir dari Hukumonline.

BACA JUGA:https://kantorberita.net/mobil-pickup-bermuatan-rokok-ilegal-yang-diamankan-polres-tanjung-perak-menjadi-misteri/?amp=1 

Supratman juga menyampaikan Kejaksaan Agung telah membentuk Badan Pemulihan Aset (BPA) sebagai bagian upaya pengembalian aset negara.

“Nanti kemungkinan kami akan melimpahkan kewenangan Rupbasan itu kepada Kejaksaan Agung,” ujar Supratman saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi III dan Jaksa Agung di Gedung Komplek Parlemen, Rabu (4/9/2024).

Selain bakal berimplikasi terhadap penambahan anggaran Kejaksaan, namun tidak kemudian merugikan pegawai yang bekerja selama ini dari aspek eselonisasi, penempatan, hingga wilayah kerja.

“Hanya berpindah alih status saja, jabatan semua tidak ada berubah dan lain sebagainya, hak dan tukin (tunjangan kinerja) semua sama, ini yang sementara kami bicarakan dengan Kejagung,” ucapnya.

Sementara itu, Wihadi Wiyanto anggota Komisi III DPR RI mengatakan bahwa masalah penganggaran terkait pengalihan Rupbasan dari Kemenkumham ke Kejagung RI akan dibahas lebih lanjut pada pemerintahan yang akan datang.

“Tidak hanya mengenai masalah personelnya saja atau pegawainya, tetapi juga masalah penganggarannya, tentunya akan menjadi perpindahan juga pada Kejaksaan Agung karena sampai saat ini kan belum ada anggaran (Kejaksaan Agung) untuk belanja pegawai Rupbasan,” kata Wihadi yang juga Ketua Badan Legislasi DPR RI itu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *