Kantor Berita – Direktur Indonesia Halal Center (IHC) AM. Shalahuddin mengimbau agar masyarakat mengonsumsi daging bersertifikat halal.
Selain melaksanakan ketentuan hukum, sertifikasi halal juga memberikan kepastian daging yang dikonsumsi benar-benar halalan thoyiban.
Karena itu pihaknya tak segan-segan melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha pemotongan hewan dalam memperoleh sertifikat halal. Termasuk kepada Rumah Potong Unggas (RPU) Berkah Sekawan Bebek Bulurejo.
Penyerahan sertifikat dilakukan Direktur IHC AM. Shalahuddin di Kedai Kopi Santri, Diwek, Jombang, Rabu (4/9/2024).
Direktur IHC, AM. Shalahuddin yang akrab disapa Cak Sholeh mengatakan pihaknya mendampingi proses pengurusan sertifikasi halal untuk RPU Berkah Sekawan Bebek Bulurejo mulai dari awal sampai terbit Sertifikat Halal nya.
“Masih sedikit Pelaku Usaha pemotongan unggas dan ruminansia yang punya komitmen untuk mengikuti aturan, dalam hal ini mandatory wajib sertifikasi halal 17 Oktober 2024,” katanya kepada sejumlah wartawan usai menyerahkan sertifikat halal.
Cak Sholeh menerangkan, masih banyak Pelaku Usaha Pemotongan Unggas dan Ruminansia (Hewan) yang abai dengan kewajiban dalam pengurusan Sertifikat Halal RPH dan RPU. Pelaku Usaha tersebut memilih main kucing kucingan dengan aparat atau bahkan tak sedikit yang memilih main mata dengan oknum aparat.
Meski begitu, masih banyak juga Pelaku Usaha yang tertib aturan dengan memenuhi aturan aturan termasuk mengurus Sertifikat Halal RPU – RPH secara mandiri, tanpa menunggu difasilitasi Pemerintah.
“Harus kita suport dan harus kita dukung, serta kita apresiasi,” terang Cak Sholeh. Kita berharap, lanjutnya, masyarakat bisa segera mengurus sertifikasi halal sebagai bagian dari bentuk komitmen untuk mewujudkan Ekosistem Halal di Jombang, di Jawa Timur dan di Indonesia.
Tujuan rumah pemotongan unggas bersertifikasi halal karena pertama sudah pasti tuntutan Undang – Undang, kedua memberikan kepastian kepada masyarakat, termasuk kami yang akan mengkonsumsi daging yang halal dan Toyib.
“Bukan saja tuntutan Undang – Undang tapi kemudian ada SOP yang harus di penuhi pelaku usaha. Daging yang diedarkan di masyarakat atau dijual itu harus memenuhi unsur halal dan Toyib,” jelasnya.
Sementara, Wardoyo (50) Tahun pemilik RPU Berkah Sekawan Bebek Bulurejo bersyukur bisa mengurus sertifikasi halal tempat usahanya. Mengingat bagian dari tanggung jawab moral selaku usaha yang bergelut dibidang penyedia bahan daging untuk masyarakat.
“Sertifikasi halal ibarat kita punya motor harus mengurus SIM,” ujar Wardoyo. Usaha yang dirintis Wardoyo bersama istrinya, Fitri (43) tahun selama ikut serta dalam pengurusan sertifikasi halal ada perubahan signifikan.
“Buyer lebih percaya, penjualan juga semakin meningkat, kami usaha juga nyaman,” ujarnya.
Wardoyo juga berharap kedepan makin banyak pengusaha pemotongan unggas melakukan sertifikasi halal.
Tidak hanya inisiatif dari pribadi, namun juga dibutuhkan perhatian serius Pemerintah Daerah.
“Makin tergerak untuk segera mengurus sertifikasi halal, dan pemerintah bisa memberikan perhatian untuk menuju ekosistem halal,” tandasnya. (Krisna/Mim).