Kantor Berita – Berdasarkan data yang dikantongi KPU Jawa Timur, ada lima daerah yang memiliki paslon tunggal itu antara lain Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pasuruan, dan Kota Surabaya.
Terjadinya Paslon tunggal karena seluruh rekomendasi partai mendukung satu Paslon, sehingga Paslon lainnya tidak mendapat jatah dukungan partai, sedangkan calon perseorangan sering terhambat oleh waktu yang relatif singkat sesuai jadwal peraturan yang diterapkan KPU.
Paslon tunggal juga merupakan strategi Paslon agar tidak ada halangan meraih suara rakyat menuju kemenangan dengan cara memborong rekomendasi partai.
Yang terjadi adalah, Hampir seluruh partai mengusung kepada satu pasangan calon saja, kenapa bisa terjadi demikian?
Pertama, yang menjadi perhitungan partai adalah kelayakan dan elektabilitas atau ketokohan calon.
Kedua, Calon adalah Petahana, maka kekuatan pengaruh terhadap lingkaran birokrasi masih diperhitungkan.
Ketiga, Posisi Calon di lingkaran kekuasaan, sehingga dipastikan ada langkah-langkah ideal dalam mempertahankan dan mempengaruhi partai-partai pengusung hingga jaringan publik.
Jadwal Pendaftaran Akhir dan Peraturan Kampanye
Diketahui, Batas akhir pendaftaran Pilkada pada Kamis, 29 Agustus 2024, hanya terdapat satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPU, maka Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024, berpotensi menghadapkan paslon tersebut dengan kotak kosong.
Sesuai regulasi, KPU setempat harus memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari, yakni dari 30 Agustus hingga 1 September 2024, guna memberi kesempatan bagi calon lain untuk mendaftarkan diri.
Namun hingga batas perpanjangan pendaftaran tersebut tidak ada paslon yang mendaftar. Logikanya tidak mungkin dalam tempo sesingkat itu ada susulan paslon yang mendaftar, karena semua partai sudah terlanjur mendukung ke paslon pertama.
Syarat Kampanye dan Larangan
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H. menerangkan terkait Pemilu Bakal Calon Walikota, untuk Kampanye sudah ada jadwal dan telah diatur berdasarkan Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.
“Kampanye resmi dijadwalkan berlangsung pada tanggal 25 September, hingga 23 November 2024,” ucap Iswara. dilansir dari Panjinusantara.com.
Iswara, juga menegaskan bahwa kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan tersebut dilarang dan dapat dikenai sanksi. Pernyataan ini disampaikan, Senin (2/09/2024).
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana, S.H., M.H. melalui Jaksa Damang Anubowo, S.E., S.H., M.H. menyampaikan sesuai arahan Kejaksaan Agung (Kejagung), bahwa tugas kejaksaan meliputi sosialisasi, monitor, dan deteksi pencegahan tindak pidananya.
“Tujuannya agar ada kepastian hukum,” ucap Jaksa Damang Anubowo, yang juga merupakan anggota tim Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu).
“Tidak ada larangan, yang tidak boleh adalah menghasut untuk tidak memilih (Golput) atau tidak menggunakan hak suaranya,” tegas Damang Anubowo, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, selaku tim Gakkumdu.
Artinya, Dilarang menghasut dan jangan Golput.
Namun jika masyarakat di hadapkan pada persoalan Paslon Lawan Kotak Kosong, maka secara otomatis ada gerakan pemilih yang tidak terakomodir oleh pengaruh partai,
Pertanyaannya, apakah ada larangan bagi kelompok masyarakat yang berniat memenangkan Kotak Kosong dalam Pilkada?.@gatot.