Surabaya, Kantor Berita – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang pria yang diketahui sebagai pengedar Sabu-sabu di dalam kamar kos Kedungmangu Selatan, Surabaya.
Pengedar sabu berinisial A (60) Th ini ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu sebanyak 18 poket dengan berat total. 1,826 gram juga uang tunai sebesar Rp150.000.-,
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan menjelaskan tersangka A ditangkap berdasarkan sebelumnya dari masyarakat bahwa di dalam kamar kos itu kerap kali dijadikan transaksi sabu-sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut anggota melakukan serangkaian penyelidikan dengan memantau gerak- gerik dari aktivitas tersangka,” Begitu dinyatakan bersalah akhirnya petugas melakukan penggerebekan didalam kos dan ditemukan 18 poket sabu didalam tas.” Kata Kompol Suria, Selasa (03/09)
setelah ditangkap dengan barang bukti 18 poket sabu, tersangka ini mengaku bahwa barang haram jenis sabu itu didapat dari seorang berinisial V yang kini masih dalam pengejaran petugas dan DPO.
“tersangka mengaku bahwa dirinya telah disuruh oleh V untuk mengantar barang tersebut dengan mendapatkan upah sebesar Rp150.000 sekali mengirimkan sabu.” Jelas
tersangka selain menjual sabu, dia juga sebagai kurir (pengantar) sabu atas suruhan V DPO, sementara barang bukti 18 poket sabu dan uang hasil penjualan itu diamankan untuk diajukan ke kejaksaan.
“tersangka juga mengaku sudah sebulan menjadi kurir ss atas suruhan V yang kini sudah dijadikan daftar pencarian orang.” Pungkasnya.@Pendik.