Siswi MTs Negeri 4 Dilecehkan, Diduga Tak Ingin Sekolah Tercemar, Pelaku Hanya Dimintai Surat Pernyataan

Img 20240902 151319
Surat Pengakuan Hari Kartono

Surabaya, Kantor Berita – Diduga salah satu siswi berinisial SH sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri 4 Surabaya, mendapatkan tindakan Asusila / Pelecehan dari Pamannya sendiri yang bernama Hari Kartono.

Informasi dilapangan didapatkan, Perlakuan pelecehan atau Asusila tersebut diketahui ketika korban mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada gurunya di sekolah. 

Kemudian pihak sekolah memanggil pelaku Hari Kartono ke sekolah, Entah kesepakatan apa yang dibahas, yang pasti beredar selembar surat pernyataan yang berisi pengakuan secara tertulis bermaterai yang ditandatangani oleh pelaku Hari Kartono tertanggal 22 februari 2024. 

Ikuti Berita Follow: Kantor Berita

Diduga tidak ingin nama baik instansi Sekolah MTs Negeri 4 Surabaya tercoreng, Pihak sekolah menutup rapat dan tidak melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian. 

Disisi lain, dr Titik Ernawati, Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik saat dimintai komentar terkait hal tersebut mengatakan seharusnya pihak sekolah melaporkan ke polisi. 

“ Seharusnya peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak berwajib, biar korban yang masih di bawah umur mendapatkan pendampingan Psikologis. Dia (Korban) pasti mengalami Trauma, nah psikologisnya ini yang harus dikembalikan. Disamping itu pelaku juga harus mendapat hukuman, biar tidak terulang kembali” Jelasnya. 

“Dinas KBPPPA Gresik juga menyiapkan pendampingan untuk Perempuan dan Anak yang mengalami hal-hal Kekerasan maupun tindakan Asusila, dan kami akan dampingi korban hingga sembuh “ imbuhnya. 

Untuk diketahui, Ibunya Vira telah meninggal dunia, sementara Roni Ayahnya kerja merantau ke kalimantan, untuk melanjutkan sekolahnya Vira dititipkan pada pamannya Hari Kartono di Perum Wringin Asri Blok E 11 Menganti Gresik. 

Sementara pihak sekolah dikonfirmasi Media Panjinasional secara resmi terkait masalah pelecehan siswinya tidak melakukan klarifikasi bahkan diduga telah mengabaikan konfirmasi Media.

Kepala Kementerian Agama Surabaya yang menaungi sekolah Sekolah MTs Negeri 4 Surabaya juga tidak memberikan respons sama sekali atas konfirmasi yang dikirim media ini.

Artinya jika perbuatan pelecehan merupakan perbuatan pidana terhadap siswi Sekolah MTs Negeri 4 Surabaya sengaja ditutup hanya dengan surat pernyataan yang berisi pengakuan saja, hal itu sama dengan menutupi perbuatan pidana yang dilakukan seseorang tanpa proses hukum.

Pihak sekolah hanya berdalih tidak ingin nama sekolah tercemar, namun sengaja merusak mental terhadap korban selama hidupnya akan selalu dihantui peristiwa yang menimpa dirinya.

Sedangkan pelaku Hari Kartono dengan tenang dan tanpa merasakan akibat dari perbuatannya, karena merasa di bela dan diselesaikan oleh pihak sekolah.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *