Surabaya, Kantor Berita – Dalam konferensi pers PT. Hitakara melalui Kuasa hukum korban mafia peradilan PN Surabaya berikan apresiasi kepada Komisi Yudisial yang telah merekomendasikan pemecatan Hakim Mangapul, S.H., M.H. salah satu hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Hal ini disampaikan Kamis (29/08/2024).
Rekomendasi pemecatan tersebut dinilai sangat tepat, sebab seperti yang sedang ramai pemberitaaan Hakim Mangapul, S.H., M.H. dinilai sebagai hakim mafia di PN Surabaya, sebab setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, pada tanggal 30 juli 2024 hakim Mangapul, bersama dengan hakim Suswanti, S.H. dan hakim Sudar, S.H. menjatuhkan vonis onslag kepada terdakwa Victor S. Bachtiar yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.
Penilaian mafia kepada hakim yang menjatuhkan vonis onslag tersebut lantaran dalam fakta persidangan telah terungkap dengan terang benderang peran terdakwa Victor S. Bachtiar selaku kuasa hukum pemohon PKPU membuat tagihan palsu kepada PT. Hitakara, padahal tagihan itu seharusnya dialamatkan kepada PT. Tiga Sekawan sehingga berakibat dua buah hotel milik PT. Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang saat ini dikuasai Kurator.
“PT. Hitakara telah melaporkan Hakim Mangapul dan kawan-kawan ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024, dengan perihal: Dugaan Suap dalam putusan perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby”.
Kami minta hakim Suswanti, SH, dan Sudar, SH juga dipecat juga. Kami juga mendukung rencana KPK mengungkap suap” ujar R Primaditya Wirasandi, SH selaku Kuasa Hukum Pidana PT. Hitakara, yang didampingi Livia Patricia, SH. dalam konferensi pers di Surabaya (29/8) lalu.
“Klien kami menjadi korban persekongkolan jahat yang menggunakan topeng PKPU dan Kepailitan. Putusan onslag terhadap Terdakwa Victor S. Bahtiar jelas tidak didasari fakta materiil, persis dengan apa yg terjadi di Putusan Gregorius Ronald Tannur” lanjutnya.
“Kami minta MA, Bawas MA, bahkan KPK melakukan pengawasan ketat terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung”.pintanya.
Dirinya juga berharap pada perkara yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara pidana No 1277/Pid.B/2024/PN.Sby dengan Terdakwa Indra Ari Murto dan Riansyah masih terkait tagihan palsu terhadap PT Hitakara.
Pada masa pendemi COVID-19 dimana Pemerintah mempunyai kebijakan dilakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hampir seluruh perusahaan mengalami kerugian, namun dengan berkhirnya pandemi tersebut PT Hitakara berangsur membaik, namun saat ini mengalami kerugian yang besar dan berhenti beroperasi karena pailit, ungkap Kuasa Hukum Pidana PT. Hitakara R Primaditya Wirasandi, SH.(*)