Kantor Berita – Fenomena menarik saat ini yang lagi dipersoalkan adalah munculnya Calon Tunggal pada kontestasi Pilkada 2024, artinya Calon Tunggal akan menghadapi Bumbung Kosong atau Kotak Kosong.
Istilah Lawan Bumbung Kosong atau Kotak kosong adalah Calon Tunggal dalam sebuah pemilihan kepala daerah, jika calon lainnya tidak mendapat dukungan dari partai.
Lawan Kotak kosong, Bisa diartikan sebagai Calon Tiada Lawan yang artinya seorang Jago Tanpa Tanding sedang di uji jika dalam kontestasi melawan Kotak Kosong. Sejak dulu hal ini sering kali terjadi pada pemilihan kepala desa.
Lawan Bumbung Kosong atau Kotak Kosong dalam istilah Demokrasi di Indonesia merupakan pertanda buruk, kàrena terjadinya sebuah demokrasi melalui kompetisi langsung, tapi menurut KPU tidak dibenarkan?
Ikuti Berita Follow: PanjinasionalGoogle
Sebab, terjadinya Kotak kosong menjadi salah satu fenomena baru yang muncul dalam ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Keberadaan kotak kosong seringkali dianggap sebagai keuntungan bagi pasangan calon tunggal yang mengikuti Pilkada, padahal tidak selalu demikian.
Bagaimana jika Calon Tunggal kalah melawan Kotak Kosong, Lantas apakah kemenangan kotak kosong diartikan melanggar demokrasi?
Dan bagaimana keabsahannya jika pemilu dilaksanakan hanya dengan satu peserta?
Mari Simak Definisi Kotak Kosong dalam Pilkada
Jika terjadi hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon (“paslon”), Komisi Pemilihan Umum bisa memperpanjang jadwal pendaftaran paslon selama 2 (dua) x 3 (tiga) hari.
Apabila telah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran namun masih hanya terdapat 1 (satu) paslon, tahapan pelaksanaan pemilihan umum tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hal ini dapat disimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak menerapkan aklamasi sebagai jalan keluar jika hanya ada satu paslon dalam pemilihan umum untuk memilih Presiden, Gubernur, Bupati maupun Wali Kota dan Wakilnya.
Sedangkan Kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong, melainkan munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.
Adanya calon tunggal tidak lantas membuat calon tunggal tersebut serta merta secara aklamasi diangkat menjadi kepala daerah. Maka dalam sistem Pilkada dikenal adanya pemilihan kepala daerah antara pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.
Anomali Demokrasi
Melansir berbagai pemberitaan, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, fenomena calon tunggal pada Pilkada 2020 merupakan sebuah anomali demokrasi.
Hal ini karena menurutnya fenomena calon tunggal saat pemilu di beberapa negara biasanya terjadi di daerah dengan jumlah pemilih yang sedikit. Namun, hal sebaliknya justru terjadi di Indonesia yang memiliki jumlah pemilih yang besar.
Adapun penyebab dari adanya kotak kosong beragam, mulai dari sulitnya memenuhi persyaratan untuk maju di Pilkada terutama bagi calon independen, sistem koalisi yang pragmatis, hingga gagalnya kaderisasi di level partai.
Atau paling dikatakan kotor adalah istilah Partai Borongan. Artinya bagi calon yang mampu bisa membeli atau memborong semua partai untuk memperoleh dukungan, sehingga Calon lainnya tidak mendapatkan dukungan partai.
Jika demokrasi benar-benar dijalankan, mestinya Kotak Kosong di realisasikan sebagai istilah bahwa kotak kosong adalah murni suara rakyat terhadap calon yang benar-benar independen karena tidak bisa mendapatkan rekomendasi partai.
Hal tersebut juga sebagai uji nyali antara kekuatan partai dengan kekuatan suara rakyat.
Jika Calon perorangan (independen) dapat direalisasikan, maka KPU harusnya Merealisasikan juga Calon Kotak Kosong, meskipun hal itu masih harus mengubah aturan dan Undang-Undang.
Sebagai penulis yang kurang paham sebuah arti, siapa sih perwakilan rakyat yang murni pilihan rakyat?
Pertanyaannya, apakah partai-partai di DPR akan menyetujui? Dan bila itu bisa terjadi wauw DPR dianggap melegitimasi dan melegalkan kehancuran Partai.
Kotak Kosong adalah simbol kedaulatan rakyat jika benar-benar terwujud, meskipun secara logika pengaturan kotak kosong pasti sulit direalisasikan, karena harus gugat Undang-Undang ke MK, sedangkan DPR tidak mungkin menerimanya.(*)