Gresik, Kantor Berita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik menjadwalkan ulang Perpanjangan Pendaftaran Pilkada 2024 agar tidak ada Bacabup dan Bacawabup tunggal atau dikatakan Calon tunggal Lawan Bumbung Kosong.
Sesuai pengumuman KPU Gresik nomor 338/PL.02.2-Pu/3525/2024, jadwal perpanjangan pendaftaran baru dibuka mulai hari Senin 2 September sampai 4 September 2024.
“Untuk tanggal 2 sampai 3 September pendaftaran dibuka mulai Pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sedangkan untuk tanggal 4 September dibuka mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB,” terang Ketua KPU Gresik.
Perubahan jadwal ini merupakan tindaklanjut atas surat Bawaslu Gresik nomor 093/PM.00.02/K.JI-06/08/2024 tentang saran perbaikan.
Dalam surat yang diberikan pada 31 Agustus lalu, Bawaslu Gresik memberikan sejumlah saran perbaikan penetapan jadwal perpanjangan pendaftaran Pilkada 2024.
Atas dasar itu, makanya KPU Gresik memutuskan menunda masa perpanjangan. Mulai 30 Agustus sampai 1 September agar dimanfaatkan untuk memaksimalkan sosialisasi.
Ikuti Berita Follow: Kantor Berita
Sebelumnya Hanya ada satu pasangan calon (Paslon) yang mendaftar sebagai peserta Pilbup Gresik 2024 yang daftar ke KPU. Yaitu Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dan dr Asluchul Alif.
Karena itu KPU Gresik memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran cabup-cawabup Gresik.
KPU akan menunggu paslon lain untuk mendaftar tanggal 2 hingga 4 September 2024 untuk menghindari Bumbung Kosong.
Kesempatan dr Alif Terjegal
Seperti kabar sebelumnya, bahwa calon Bupati Asluchul Alif (dr Alif) sebenarnya sudah siap mendaftar sesuai jadwal KPU, Menurut sumber terpercaya, semestinya dr Alif akan berpasangan dengan Amelia Firnanda namun Alif terpental karena Partai Gerindra lebih dulu memberikan Surat Rekomendasi kepada Gus Yani berpasangan dengan dr Alif.
Sedang Alif sendiri yang awalnya berpasangan dengan Amelia Firnanda
tak bersedia maju didukung partai lain dan memilih menjadi Calon Wakil Bupati bersama Gus Yani.(*)