Surabaya, Kantorberita.net – Tim analisis kebijakan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menggelar diskusi publik dengan tajuk “Analisis Implementasi Kebijakan Hukum dan HAM” yang berlangsung pada Senin (26/08).
Diskusi ini berfokus pada analisis strategi implementasi terkait kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.
Ikuti Berita Terbaru Follow: Kantorberita.net
Kegiatan yang berlangsung di ruang Airlangga tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang HAM Fitriadi Agung Prabowo, Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Alfiani Arumndari, narasumber dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo serta perwakilan dari UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang HAM Fitriadi Agung Prabowo menekankan pentingnya topik yang diangkat tahun ini.
“Analisis ini menyajikan data terkait permasalahan pada proses, input, dan output pelaksanaan Permenkumham di wilayah Kanwil Kemenkumham Jatim,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fitriadi menyampaikan bahwa analisis ini bertujuan untuk menyediakan informasi mengenai kesesuaian antara pengaturan dalam peraturan tersebut dan praktik di lapangan.
“Kami menilai kondisi riil praktik di wilayah Jawa Timur dibandingkan dengan kondisi ideal yang diharapkan dalam peraturan ini,” imbuhnya.
Hasil dari analisis tersebut kemudian dijadikan rekomendasi yang secara khusus ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim.
“Beberapa rekomendasi juga kami sampaikan kepada Kepala BSK Hukum dan HAM untuk mendorong Direktorat Jenderal HAM melakukan penyesuaian kebijakan dalam Permenkumham terkait Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM,” tambah Fitriadi.
Selain itu, diskusi ini turut menghadirkan narasumber ahli, yaitu Dr. Noor Fatimah Mediawati, SH., MH., dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, yang memberikan pandangannya terhadap kebijakan tersebut dari sudut akademis dan praktis di lapangan.
Diskusi publik ini diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam meningkatkan efektivitas penanganan dugaan pelanggaran HAM di wilayah Jawa Timur serta mendorong terciptanya kebijakan yang lebih responsif dan tepat guna.(*)