Kantorberita.net – Menyekolahkan anak di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) yang ada di Bojonegoro memang mudah, namun yang membuat sulit para orang tua adalah beban biaya dan banyaknya iuran atau sumbangan yang dibebankan kepada murid melalui Komite Sekolah. Sehingga hal ini justru menjadi beban para orang tua wali murid, orang tua jadi takut tidak dapat menyelesaikan pendidikan anaknya ke jenjang lebih tinggi karena mahalnya biaya pendidikan yang harus dipikul.
Iuran sekolah dengan dalih sumbangan sukarela yang di koordinir oleh oknum Komite membuat beban para orang tua semakin berat, apalagi kaum miskin tak akan sanggup jika putra putrinya sekolah disana.
Pasalnya tarikan yang katanya suka rela justru menjadi pungutan wajib di sekolah, karena mewajibkan seluruh siswa untuk membayar tarikan atau iuran tersebut tanpa terkecuali.
Begitu banyak cara para oknum guru dan oknum komite agar leluasa melakukan penarikan, dengan dalih sumbangan insidentil, sumbangan komite, SPP, OSIS, tabungan komite, dan lain sebagainya.
Dengan menggunakan kata-kata “Kesepakatan Bersama” Oknum Komite dan oknum guru sangat cerdas melancarkan aksinya kepada para orang tua agar aman dimata pemerintah dan tidak menyalahi aturan hukum, dilansir dari cakrawalahukum.com
“Kata-kata sumbangan dan kesepakatan bersama, yang dijadikan dasar atau landasan sekolah dan oknum komite supaya aman dalam melakukan pungutan. Bahkan hal tersebut justru mendapatkan dukungan dari Dinas pendidikan provinsi Jatim sendiri”, ujar salah satu orang tua siswa yang tak mau disebutkan namanya.
Seperti halnya yang terjadi di SMA Negeri 1 Bojonegoro, pihak komite mewajibkan para orang tua untuk membayar sumbangan insidentil dengan nominal diatas 3 juta per siswa. ditambah lagi pembayaran uang komite setiap bulan sebesar 100 ribu rupiah per siswa. Dimana pungutan dengan dalih sumbangan uang komite tersebut bersifat wajib bagi seluruh siswa SMA Negeri 1 Bojonegoro. Bahkan ketua komite SMA Negeri 1 Bojonegoro diduga sudah melanggar aturan, dengan menjabat sebagai ketua komite selama 4 periode berturut-turut.
Ikuti Berita Follow: Kantorberita.net
Bagaimana bisa Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur masih tutup mata akan fenomena ini. Yang menjadi pertanyaan adalah apa sebenarnya fungsi pengawas dan para pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, sehingga pungutan liar dilingkup Sekolah Menengah Atas masih saja terjadi hingga sekarang, bahkan semakin menjadi-jadi.
Komentar Ketua Umum Komnasdik
Statement Ketua Komnasdik Jatim Kunjung Wahyudi terkait berita tersebut dan hasil turba di Kab Bojonegoro ketemu langsung dengan beberapa Kepala Sekolah dan beberapa orang tua siswa.
1). Sesuai UUD 1945 pasal 31 ayat 1, Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; ayat 2, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Artinya bahwa Konstitusi kita mewajibkan setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Dan pendidikan gratis itu hanya untuk pendidikan tingkat dasar yaitu SD dan SMP.
2). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan di Bab 1 Pasal 2 ayat 1 dan 2b.
Bahwa *Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat;* Masyarakat sebagaimana pada ayat 1 adalah Orang tua atau wali peserta Didik.
Artinya: bahwa untuk pendanaan Pendidikan Pemerintah sudah memberikan bantuan dalam bentuk BOS, Pemerintah Daerah dalam bentuk BPOPP; dan untuk masyarakat dalam bentuk Bantuan/Sumbangan yang sifatnya sukarela.
3). Sesuai Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Pendidikan, di pasal 8 yaitu *Setiap orang tua wajib* memberikan kesempatan kepada anaknya utk memperoleh pendidikan paling rendah setingkat pendidikan menengah (SMA-SMK).
Sehingga dengan adanya kejadian di Bojonegoro maka kami dapat sampaikan hal-hal sbb:
1). Bahwa Lembaga Komite sifatnya mandiri dan sebagai mitra sekolah, sehingga Pengurus Komite punya kewenangan memberikan pertimbangan kepada sekolah terkait sumbangan dan bantuan yg sifatnya sukarela (tidak wajib), pengurus komite juga berwenang untuk dilibatkan pada pengelolaan dana BOS dan BPOPP.
2). Tidak boleh Sekolah melakukan tarikan utk dana (uang gedung), dan di Bojonegoro real sekolah melakukan itu.
3). Semua bentuk tarikan ke orang tua siswa, sekolah Wajib melibatkan Komite Sekolah.
Dalam hal ini seharusnya Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro bisa memberikan pembinaan kepada semua Kepala Sekolah dan pengurus Komite utk bisa melaksanakan aturan yang ada yaitu mulai dari UUD, UU nomor 20 tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008, Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2017 dan Peraturan Gubernur nomor 8 tahun 2023 secara maksimal.(*Red)