Kantorberita.net – Dalam acara Ngonten (ngomongin tentang narkotika) bersama Ahli Hukum Narkotika di Rutan Cipinang, pengguna sembuh dari ketergantungan dan
tidak dituntut hukuman pidana.
Tujuan dibuatnya Undang-Undang adalah menyembuhkan kriminal sakit adiksi ketergantungan narkotika, dan memberantas peredaran gelap narkotika. Menggunakan narkotika dilarang secara pidana tetapi proses penuntutan dihapus dan hukuman pidana juga dihapus.
Dr Anang Iskandar, ahli hukum narkotika didepan para tahanan narkotika di Rumah Tahanan Cipinang menyatakan bahwa gugurnya proses penuntutan pidana,
Secara Yuridis berubah menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128/2/3) bila penyalah guna narkotika secara suka rela melakukan wajib lapor pecandu ke rumah sakit atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah yang ditunjuk sebagai IPWL (PP 25 tahun 2011).
Ikuti Berita Follow: Kantorberita.net
#Berminat Informasi dan Pasang Iklan Hubungi kami via email:kabarpanji@gmail.com
Bila penyalah guna tidak melakukan wajib lapor, maka dilakukan penegakan hukum untuk memaksa pengguna sembuh guna mewujudkan keadilan rehabilitatif sesuai tujuan dibuatnya UU narkotika.
Hakim dalam mengadili perkara penyalah guna bagi diri sendiri secara formil “diwajibkan UU” berdasarkan pasal 127/2 untuk memperhatikan predikat pelakunya (pasal 54) Apakah predikat pelakunya tergolong sebagai korban penyalahgunaan narkotika atau sebagai pecandu narkotika;
Atas dasar predikat penyalah guna, hakim wajib menggunakan kewenangan berdasarkan pasal 103 yaitu kewenangan dapat (kewenangan rehabilitatif) memutus atau menetapkan yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi.
Bila predikatnya sebagai pecandu maka hakim memutus dan memerintahkan terdakwa penyalah guna narkotika menjalani rehabilitasi jika terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika,
Namun bila predikatnya sebagai korban penyalahgunaan narkotika hakim menetapkan dan memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi jika terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika (pasal 103).***