Kantorberita.net – Konsep dasar memerangi masalah narkotika sangat berbeda dengan memerangi kejahatan lainnya, karena masalah narkotika tidak saja menyangkut masalah hukum tetapi juga masalah kesehatan masyarakat khususnya bagi pecandu, korban penyalahgunaan narkotika atau pengguna narkoba yang juga diancam dengan hukuman penjara.
Siapa yang dimaksud pecandu, korban penyalahgunaan dan pengguna itu? Ketiga terminologi dan posisinya dalam UU narkotika sering membuat kita rancu dalam memahami masalah narkotika yang dapat membuat pemahaman tentang narkotika menjadi salah kaprah.
Penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika secara tidak sah dan melanggar hukum. Pertanyaannya? Apakah ada orang menggunakan narkotika secara sah? Jawabannya tentu saja ada, bahkan banyak orang sakit yang diberi resep oleh dokter untuk menggunakan obat jenis narkotika karena narkotika itu sesungguhnya adalah obat yang bermanfaat tapi dapat menimbulkan penyakit adiksi kalau penggunaannya tidak sesuai dosis peruntukannya. Disinilah narkotika dilarang untuk dikonsumsi / disalahgunakan tanpa resep dokter.
Ikuti Berita Follow: Kantorberita.net
Dilarangnya masalah penyalahgunaan narkotika bukan karena pengguna melakukan perbuatan jahat tetapi dilarangnya justru untuk melindungi penyalah guna itu sendiri dari akibat dampak buruk dari penyalahgunaannya. Konsekwensi memasukkan pengguna pada ranah hukum pidana adalah masuknya hukuman rehabilitasi dalam sistem hukum narkotika sebagai solusi alternatif atau pengganti hukuman penjara bagi pecandu dan pengguna narkotika.
Kategori Pecandu
Pecandu itu adalah yang menggunakan narkotika secara periodik dimana kondisi fisik dan psykisnya dalam keadan ketergantungan narkotika, artinya pengguna yang sudah berpuluh puluh bahkan beratus ratus kali menyalahgunakan / mengonsumsi narkotika. Kalau pengguna ini diasesmen oleh dokter yang ditunjuk oleh pengguna tersebut akan berubah sebutannya menjadi pecandu.
Sedangkan korban penyalahgunaan narkotika adalah pengguna awal dimana untuk pertama kali mereka mengkonsumsi narkotika. pengguna awal dapat dipastikan bahwa mereka dibujuk dirayu ditipu diperdaya bahkan dipaksa menggunakan narkotika oleh fihak yang berhubungan dengan pengedar, dilakukan oleh teman sebaya maupun keluarga sendiri yang lebih dulu menjadi penyalah guna narkotika.
Penyalah guna pemula ini kalau tidak segera dihentikan oleh orang tua / keluarganya maupun penegak hukum maka akan menjadi penyalah guna beneran. Mulai dari penyalah guna rekreasional dan selanjutnya akan berkarier menjadi pecandu . Karier menjadi pecandu bukan karena keinginannya tetapi karena tuntutan sakit adiksi yang dideritanya.
Pecandu, korban penyalahgunaan narkotika dan penyalah guna narkotika itu adalah orang orang yang selama ini membutuhkan narkotika untuk dikonsumsi, mereka itulah demandnya para penjual narkotika. Selain pecandu, korban penyalahgunaan dan penyalah guna tidak ada yang membutuhkan narkotika untuk kebutuhan sehari hari. Jumlah penyalah guna narkotika dan kebutuhan akan narkotika yang mereka butuhkan inilah yang menyebabkan bisnis narkotika di indonesia menggeliat.
Kalau mereka tidak disembuhkan dengan cara ditempatkan di lembaga rehabilitasi, tentu para pengedar akan tertawa terbahak bahak karena demandnya tidak berkurang. Ini menyebabkan bisnis narkotika subur.
Sedangkan tujuan pecandu, korban penyalah gunaan dan penyalah guna di rehabilitasi adalah agar mereka sembuh dari gangguan sakit adiksi yang dideritanya, yang berarti tidak mengkonsumsi dan tidak membutuhkan narkotika lagi, tidak menjadi demandnya bisnis narkotika dan pada gilirannya bisnis narkotika menurun.
Secara hukum perbuatan para pecandu, korban penyalahgunaan dan penyalahguna narkotika itu menyalahi ketentuan undang undang tetapi secara ilmu kesehatan mereka adalah orang sakit adiksi kronis yang harus disembuhkan. Mereka juga harus dilindung dan diselamatkan agar tidak mendapatkan dampak buruk berupa gangguan kesehatan jiwa dan gangguan kesehatan lainnya akibat mengkonsumsi narkotika.
Itu sebabnya hukum narkotika di indonesia mengenalkan kewajiban rehabilitasi dan hukuman rehabilitasi bagi penyalah guna dan pecandu yang diyakini oleh bangsa indonesia dan bangsa bangsa lain didunia bahwa mereka lebih baik direhabilitasi dari pada di penjara, demikian pula prevention better than cure serta pengedarnya harus di hukum berat.
Oleh karena itu konsep dasar memerangi masalah narkotika secara universal adalah;
Pertama, mencegah orang menjadi pengguna artinya melakukan pencegahan jangan sampai ada orang yang menjadi pengguna baru dengan cara dibujuk dirayu diperdaya ditipu bahkan dipaksa menggunakan narkotika oleh fihak yang berhubungan dengan para pengedar. Penyalah guna baru ini akan menjadi pengguna rekreasional. Selanjutnya menjadi pecandu, kalau sudah demikian fisik dan psykisnya akan nagih.
Kedua, merehabilitasi pecandu yaitu penyalah guna yang sudah dalam keadaan ketergantungan narkotika baik fisik maupun psykis karena pecandu itu orang sakit kronis yang perlu diselamatkan.
Pecandu diwajibkan melaporkan kerumah sakit yang ditunjuk untuk sembuh kalau tidak mau lapor untuk sembuh, dapat ditangkap di tempatkan kelembaga rehabilitasi dan dihukum rehabilitasi.
Mereka memang diancam hukum pidana, namun secara khusus undang undang narkotika mewajibkan mereka menjalani rehabilitasi melalui wajib lapor yang dibiayai pemerintah dan putusan hakim berupa hukuman rehabilitasi agar sembuh dan tidak menggunakan narkotika lagi.
Ketiga, memberantas peredaran gelap narkotika dengan sasaran para pengedar dengan hukuman berat bahkan dengan hukuman mati sekalipun karena mereka yang menebar penyakit adiksi dan membuat masalah narkotika di negara kita
Konsep dasar tersebut harus dilaksanakan secara simultan dan berlanjut, panglimanya adalah panglima bersama antara pengemban fungsi rehab dan pengemban fungsi penegakan hukum, dengan tingkat kordinasi yang sangat tinggi.
Penegak hukum ditugasi untuk menangkap dan memilah mana penyalah guna yang harus ditempatkan dilembaga rehabilitasi atau dihukum rehabilitasi dan mana yang harus dihukum penjara dengan hukuman berat. Pemilahan ini adalah amanat dan tujuan dibuatnya UU narkotika.
Pengemban fungsi rehabilitasi ditugasi untuk melaksanakan rehabilitasi pecandu secara terintegrasi dengan menyiapkan infrastruktur dan sumber daya rehabilitasi agar tergelar sesuai amanat undang undang no 8 tahun 1976 sebagai dasarnya hukum narkotika di Indonesia.
Pengemban fungsi penegakan hukum dan fungsi rehabilitasi ini harus bekerja sama dan kebijakan implementasinya secara seimbang dalam menangani masalah narkotika, tidak hanya pengedar yang di perangi secara represif tetapi juga penyalah guna dan pecandunya juga harus perangi dengan rehabilitatif dan membentengi masyarakat secara preventif agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika.
Pada hakekatnya tidak ada orang yang ingin jadi penyalah guna apalagi pecandu, mereka adalah korban kejahatan, mereka yang menderita sakit adiksi, mereka pula yang dirugikan secara materil dalam bisnis kejahatan narkotika. Mereka bener benar korban namun disisi lain undang mengancam mereka dengan hukuman pidana.
Terhadap ambiguitas posisi penyalah guna dan pecandu ini UU narkotika kita memberi solusi jalan keluar berupa hukuman rehabilitasi sebagai ganti hukuman penjara dimana hakim diberi kewajiban untuk itu (127/2) dan menjatuhkan hukuman rehabilitasi baik terbukti atau tidak terbukti bersalah (103/1) dimana pasal 103 ayat 2 menyatakan masa menjalani rehabilitasi itu adalah masa menjalani hukuman.
Rehabilitasi yang berasal dari sumber penegakan hukum ini akan menggerakkan elemen rehabilitasi yang dimiliki Pemerintah dan masyarakat
Keberhasilan Rehabilitasi hancurkan pengedar
Keberhasilan pengemban fungsi rehabilitasi untuk merehabilitasi para pecandu dan penyalahguna secara besar besaran yang didukung penegakan hukum yang bersifat rehabilitatif terhadap penyalah guna dan pecandu serta represif tanpa pandang bulu terhadap pengedar akan membuat bisnis narkotika makin lama makin ringkih karena ditinggal pembelinya dan pengedarnya di hukum berat, pada gilirannya bisnis narkotika akan bankrut dan pengedarnya gulung tikar.(*)
Penulis: Dr. Anang Iskandar Ahli Hukum Narkotika