Siapa yang Menyelamatkan Generasi Muda Saat Kecanduan?

Opini9 Dilihat

Kantorberita.net -Pertanyaan ini selalu muncul ketika saya menjadi narasumber pada acara pencegahan penyalahgunaan narkotika, karena generasi muda kita banyak yang menjadi korban penyalahgunaan, penyalahguna dan pecandu, disisi lain ada yang jadi pengedar.

Secara garis besar kejahatan narkotika terdiri 2 jenis kejahatan pokok yaitu kejahatan penyalahgunaan narkotika dan kejahatan peredaran narkotika. 

Keduanya mempunyai hubungan yang erat dimana penyalah guna sebagai demand sedangkan pengedar sebagai pensupply dalam bisnis narkotika. Keduanya termasuk kategori pelaku kejahatan tapi warnanya berbeda demikian pula treatmen penegakan hukumnya.

Ikuti Berita Terbaru, Follow Kantorberita.net

Berdasarkan UU narkotika penegakan hukum terhadap 2 jenis kejahatan ini wajib diprioritaskan, terhadap pengedar penegakan hukumnya bersifat represif dan keras sedangkan terhadap penyalah guna apalagi yang sudah jadi pecandu bersifat humanis dan rehabilitatif.

Penegakan hukum bersifat humanis dan rehabilitatif karena penyalah guna dan pecandu narkotika itu korban kejahatan narkotika sekaligus orang sakit mengidap penyakit adiksi dimana treatmen penegakan hukum sudah disiapkan yaitu hukuman rehabilitasi.

Model pencegahannya pun berbeda antara kejahatan peredaran dan kejahatan penyalah gunaan narkotika. Terhadap pengedar, pencegahan dilakukan dengan mencegah niat para pengedar bertemu dengan kesempatan (teori n + k = kejahatan)

Sedangkan terhadap kejahatan penyalahgunaan dan pecandu narkotika, cara pencegahan adalah

1). Mencegah masarakat agar tidak menjadi korban penyalah gunaan (mencegah masarakat dibujuk, dirayu, diperdaya, ditipu bahkan dipaksa menggunakan narkotika).

2). Menyembuhkan penyalah guna yang sudah kecanduan melalui proses rehabilitasi agar berhenti menggunakan narkotika.

Model pencegahan secara khusus terhadap penyalah guna diatur dalam undang narkotika karena penyalah guna (pengguna) itu penderita sakit adiksi atau sakit ketergantungan narkotika.

Apabila tidak diberikan treatmen berupa rehabilitasi maka mereka akan kumat-kumatan makin lama kondisi ketergantungan narkotikanya bertambah parah dan frekwensi menggunakan narkotikanya meningkat bahkan tiap hari bisa mengkonsumsi narkotika.

Model pencegahan penyalahgunaan narkotika ini bertujuan agar masyarakat tidak menjadi korban berkelanjutan dengan menitik beratkan agar penyalah guna baru tidak menjadi penyalah guna rekreasional, penyalah guna rekreasional tidak menjadi pecandu selanjutnya pecandu agar tidak mendapatkan penyakit lebih buruk dengan cara direhabilitasi. Dititik ini rehabilitasi itu proses pencegahan agar tidak menjadi penngguna (berkelanjutan).

Dibuatkan UU Narkotika

Itu sebabnya dalam tujuan dibuat undang undang narkotika terhadap pengguna yang diancam dengan hukuman pidana namun dijamin undang-undang-undang yang sama untuk mendapatkan upaya penegakan hukum berupa rehabilitasi sedangkan terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sifatnya wajib menjalani rehabilitasi agar sembuh dan tidak menjadi penyalah guna lagi.

Hal ini menjadi kekhususan sifat hukum pidana narkotika terhadap penyalah guna untuk diri sendiri, diancam dengan hukuman penjara namun penegakan hukumnya diganti dengan hukuman rehabilitasi.

Teori N + K = Kejahatan

Pencegahan dengan menggunakan teori n + k = kejahatan, hanya cocok untuk mencegah perkara peredaran narkotika, tidak relevan lagi apabila digunakan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika dimana kontruksi undang narkotika kita menyatakan bahwa tidak hanya pelaku yang dikriminalkan tetapi pengguna sebagai korban kejahatannya juga dikriminalkan.

Pencegahan terhadap penyalahgunan narkotika akan effektif apabila secara khusus dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalah guna baru dengan cara membentengi masyarakat agar tidak tertipu, diperdaya, dirayu oleh penyalah guna yang sudah nyandu untuk menggunakan narkotika serta mencegah mereka di paksa menggunakan narkotika.

Perlu kita pahami bahwa penyalah guna yang sudah nyandu itu adalah orang sakit adiksi yang dapat berperan sebagai laskar terdepannya pengedar narkotika apabila tidak segera direhabilitasi, mereka para pecandu itu berperan besar dalam merekrut penyalah guna baru dengan membujuk, merayu, memperdaya masarakat dengan iming-iming yang indah-indah dengan menyatakan narkotika itu obat penurun berat badan, obat untuk membuat otak encer, dan obat agar bergairah.

Kadang kadang para pecandu ini juga memaksa calon pengguna untuk bersama sama menggunakan narkotika dalam acara pesta narkotika. Setelah itu baru menteror untuk mengajak maupun menekan pengguna baru agar terus menggunakan narkotika.

Pencegahan untuk meniadakan terjadinya pengguna baru dengan cara khusus ini perlu digalakan, demikian pula pencegahan dengan cara merehabilitasi para pengguna yang sudah jadi pecandu agar tidak mendapatkan dampak lebih buruk. Maka pengguna baru dan penyalah guna yang sudah nyandu ini adalah demannya para penjual narkotika.

Stop Konsumen Bisnis Narkotika

Mereka yang selama ini menjadi konsumen dari bisnis narkotika, selama konsumennya tidak di stop maka bisnis narkotika akan tetap exis dan berkembang dengan baik.

Menurut UU narkotika yang bersifat khusus, kita diamanati untuk mencegah terjadinya para pengguna baru, yang secara rasional tidak ada masyarakat ingin menjadi penyalah guna apalagi pecandu yang notabene mereka adalah orang sakit. Penyalah guna baru itu adalah orang yang ditipu, dibujuk, dirayu, diperdaya atau dipaksa menggunakan narkotika secara halus karena sejatinya narkotika itu obat namun bisa menyebabkan sakit adiksi.

Setelah mengalami tahap tertipu menggunakan narkotika, tahab berikutnya adalah memasuki tahab rekreasional mereka menikmati masa menggunakan narkotika sebagai obat, selanjutnya memasuki tahab sakit kecanduan dimana kondisi fisik dan psykisnya terganggu, tahap selanjutnya adalah tahab mengalami dampak buruk dari penyalahgunaan narkotika.

Itu sebabnya saya mengajak kepada seluruh masarakat agar menyelamatkan para pecandu, para pemakai / penyalah guna, melindungi mereka agar tidak menjadi lebih buruk . Mereka adalah generasi muda kita.

Mimpi saya agar para pencandu dan para penyalah guna dapat meraih harapan sembuh kembali dikelak kemudian hari.(*)

Penulis: Dr. Anang Iskandar, MH (Ahli Hukum Narkotika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *