Pembangunan Paving dan Saluran Menggunakan Anggaran Dana Kelurahan Diduga tidak Sesuai RAB

Kabar Utama84 Dilihat

Kantorberita.net – Keberadaan Kontraktor CV. Bina Muda Construction dalam melaksanakan Pembangunan Paving dan saluran perairan di lokasi Tambak Mayor RT, 07, RW, 04, dipertanyakan publik.

Diduga kontraktor dan pengguna Dana Kelurahan tidak transparan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB),

Bahkan dalam melaksanakan pembangunan sepertinya sengaja sembunyikan nilai Dana Anggaran Kelurahan Asemrowo kepada Masyarakat,

Seharusnya tercantum pada Papan Pemberitahuan kepada publik secara transparan, hal itu tidak dilakukan, seolah tidak ingin diketahui masyarakat yang berhak mengetahui karena biaya pembangunan berasal dari masyarakat.

Sehingga bisa terindikasi adanya dugaan penyimpangan yang disembunyikan.

Berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat, bahwa dilokasi tersebut ada pembangunan paving dan saluran air, yang diduga misterius “tidak diketahui” dana anggarannya serta diduga tidak sesuai spek dalam pelaksaannya.

Dalam pantauan masyarakat di informasi kan ke media tentang lokasi proyek tersebut benar, bahwa pelaksanaan Pembangunan tersebut menggunakan anggaran negara namun terindikasi dugaan menyembunyikan dana anggaran serta spek pengerjaannya.

Ikuti Berita Terbaru Follow: Kantorberita.net – 

Jika penggunaan anggaran pembangunan tersebut tidak sesuai R.A.B. yang sesuai dengan perjanjian kontraknya, Bagaimana nasib masa depan rakyat yang dibutakan matanya, semestinya dana dari uang masyarakat melalui pembayaran pajak untuk pembangunan dan kesejahteraan malah terindikasi dikorupsi oleh instansi dan pihak kontraktor terkait, ujar seorang warga yang tidak mau namanya disebutkan.

Awak Media berusaha menghubungi berbagai pihak untuk konfirmasi sepertinya mengalami jalan buntu.

Salah satunya M. Waldi sebagai Pengawas Pelaksana, menurut mengakuan pekerja dilokasi, pada saat dikonfirmasi, melalui whatsappnya tidak menjawab serta tidak direspon saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Tertutupnya informasi tentang dana anggaran yang tidak dicantumkan di papan proyek tersebut, patut diduga bahwa proyek pembangunan tersebut tidak sesuai RAB nya, dan terindikasi ada Permainan.

Sesuai UU KIP (Keterbukaan Informasi Pubik) seluruh pengguna anggaran untuk kepentingan pembangunan maupun kesejahteraan dan lingkungan masyarakat wajib terbuka bagi masyarakat/publik, diduga pelaksanaan Pembangunan di RT 07 RW 04, Tambak mayor ini terindikasi melanggar Undang-Undang keterbukaan Informsi Publik No.14 tahun 2008.

Terkonfirmasi, Lurah Genting Kalianak, Eka Bachtiar, saat didatangi wartawan dan ditanya tentang RAB nya, mengatakan, kalau masalah RAB memang disini ada namun tidak semua orang harus dikasi tahu, harus ijin ke PTIK Diskominfo, artinya masyarakat yang ingin mengetahui harus melalui ribetnya birokrasi dulu.

Lanjut Lurah Genting Kalianak, kalau RAB ditunjukkan kepada orang yang tidak berkepentingan didalam proyek selain kontraktor pastinya nanti bisa disalahkan mas sama pihak PTIK Diskominfo, ujarnya,@Qhosim/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *