Kantorberita.net – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap tiga orang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di dalam rumah Jalan Lasem Baru No. 03, RT. 20 RW. 05, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Pada Jum’at 09 Agustus 2024.
Tiga tersangka yang ditangkap polisi, dua pria diketahui berinisial AW (28) dan MA (28), sementara wanitanya berinisial I (48), meraka bertiga tinggal di Lasem Baru, Kelurahan Krembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
Ikuti Berita Terbaru, Follow Kantorberita.net Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Syuriah Miftah mengatakan dari tiga tersangka saat dilakukan penggerebekan serta penggeledehan didalam rumah ditemukan enam poket sabu siap edar didalam dompet kecil.
“Enam poket sabu dengan berat masing-masing berfariasi ini. total dari keseluruhan saat ditimbang semuanya diketahui seberat 3,683 Gram.” Jelas Syuriah Miftah, Jum’at (23/08).
Sebelum penangkapan itu, masih kata Syuriah, anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Krembangan, Surabaya.
“Begitu mendapatkan laporan, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan tiga orang tersangka dari dalam rumah tersebut berikut barang bukti enam poket sabu.” Katanya.
Selain tiga tersangka dan sabu. Petugas juga menyita barang bukti lain yaitu. 1 Bendel plastik klip, 1 buah dompet kecil, 1 buah Hendpone, uang tunai sebesar Rp500.000-, dan 1 buah gelang emas.
Lalu tersangka bersama barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, bahwa barang yang disita dari pelaku masih kita dalami.”Ungkapnya.
Dalam pengakuan tersangka, Syuriah mengatakan tersangka sebelumnya mendapatkan sabu bebanyak 10 gram dengan seharga 10 juta, barang tersebut memang dibeli oleh para tersangka untuk dijual kembali demi mendapatkan untung lebih besar.
Ketiga tersangka ini membeli sabu dari N (DPO), lalu oleh ketiganya dijual kepada pemesannya dengan harga tinggi, “masing-masing tersangka dalam setiap menjual sabu bisa mendapatkan untung sebesar 1,5 juta, bahkan bisa mencapai 4 juta,” Ungkapnya.
Tersangka ini merupakan serangkaian atau disebut jaringan pengedar kecil. setiap hasil penjual sabu mereka gunakan untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan lain, bahkan uangnya ada yang dibelikan perhiasan.
“Jadi hasil penjualan sabu oleh mereka ini digunakan membatu keluarga, ada yang mengaku dipergunakan membeli perhiasan, bahkan ada yang dipergunakan untuk bersenang-senang.”Ujarnya
Dari tiga tersangka ini. kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dibalik jeruji besi milik Polrestabes Surabaya, meraka juga akan terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,@Pendik.