Kantorberita.net – Dengan cepat Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) untuk merevisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Sebelumnya, MK telah mengeluarkan dua putusan terkait Undang-Undang Pilkada pada Selasa, 20/8.
Melalui putusan tersebut, MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD, dan syarat usia calon gubernur harus berumur 30 tahun pada saat penetapan calon.
Kemudian, esok harinya, Rabu, 21/8,
Kata Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda menabrak Putusan MK, itu nanti bisa dibatalkan lagi saat digugat di MK
Rapat Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat RI secara singkat sepakat Revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada.
Baleg menyepakati, UU Pilkada yang mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah. Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.
Ikuti Berita Terbaru, Follow Kantorberita.net –
Diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025. Artinya, Baleg telah mengindahkan putusan MK nomor 70 menyebut seseorang bisa maju Pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan. Penetapan calon dijadwalkan 22 September 2024.
“Merujuk kepada MA setuju yaaa?” kata pimpinan rapat dari PPP Ahmad Baidlowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Disisi lain, Pakar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menjelaskan bahwa pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) sama mengikatnya dengan amar putusan sehingga bersifat final dan mengikat serta berlaku secara serta-merta bagi semua pihak (erga omnes).
“Pertimbangan hukum MK sama mengikatnya dengan amar putusan. Kalau DPR mengatur berbeda dengan pertimbangan hukum MK, artinya norma tersebut inkonstitusional dan bisa dibatalkan dalam pengujian di MK,” kata Titi dari Jakarta, Rabu 21/08/2024 dikutip dari Antara.
Titi menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak. “Kalau sampai disimpangi, telah terjadi pembangkangan konstitusi. Bila terus dibiarkan berlanjut, Pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Titi merespons Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang tengah bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Demi Kepentingan Putra Persiden?
Putusan MK ini ramai dibahas karena berimplikasi gagalnya putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada. Sebab, tahun ini Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Namun dengan adanya kesepakatan Baleg dengan menggunakan putusan MA, putra Presiden Jokowi Kaesang Melenggang bisa maju. Sebab, pelantikan pasangan calon akan dilakukan tahun depan. Artinya usia Kaesang sudah 30 tahun.
MenkumHam Baru Sepakat
Pada rapat Baleg tersebut, Pemerintah diwakili MenkumHAM Supratman Andi Agtas yang telah menyepakati putusan Baleg.
“Ini kan usulan dari DPR, maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena ini sebagai bahan penghargaan, maka kalau bisa bulat memutuskan kami ikut saja,” kata Supratman.
Diketoknya Kesepakatan Baleg Hanya PDIP yang menolak
“Kami hanya sekadar mengingatkan kita urung rembug, ada putusan yang sudah jelas harus kita akomodir. Putusan 60 sudah jelas dua duanya mengenai threshold dan usia,” kata Arteria.
“Jangan sampai rapat kita yang dihadiri pakar hukum tata negara sia sia. Apakah keputusan itu clear and clear sudah penetapan calon? Sesuai nalar saja begitu,” tutupnya.***
Keterangan Photo: Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, bersama Wakil Ketua Badan Legislasi DPR yang juga pimpinan rapat AAchmad Baidowi dan perwakilan fraksi sepakat menyetujui RUU dan melambaikan tangan usai menandatangani naskah persetujuan RUU Pilkada dalam rapat pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada antara Baleg DPR dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu, (21/8/2024).