Proyek Sejak 2021 Dipertanyakan Terkait Deviden dan UU Perseroan, Direktur PT BAS Dilaporkan Ke Mabes Polri

Kabar Utama35 Dilihat

Jakarta, Kantorberita.netSuksesnya pekerjaan proyek urugan tanah dengan volume 6.921.212 M3 pada tahun 2021, di Area Java Integrated International Port Estate (JIIPE) Gresik, dipertanyakan, sehingga Direktur PT BAS yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono Gg XVI/11 Gresik dilaporkan ke Mabes Polri Terkait Deviden dan UU Perseroan Terbatas.

Berkas Laporan
Berkas Laporan

Memang, Proyek urug yang dikerjakan PT BAS karena ada Peranan seseorang yang berpengaruh meminta agar JIIPE memberikan 100% pekerjaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) itu kepada PT Berkah Agung Samudra (BAS).

Sosok yang berperan itu adalah orang Nomor satu di Gresik AY dan H. Nurcholis. Pastinya publik paham siapa sosok tokoh AY alias Gus Yn dan Aba Nur ayah AY di Gresik tersebut.

Dua tokoh berpengaruh inilah yang mengatur segalanya sehingga PT BAS diduga mengabaikan hak Deviden dan aturan UU tentang Perseroan Terbatas hingga berurusan dengan Mabes Polri.

Padahal dua nama Gus Y dan H. Nurcholis ini tidak ada dalam struktur Direksi PT BAS, tetapi bisa mengatur seluruh operasional dan keuangan PT tersebut. Sedangkan terlapor Direktur PT BAS NRYH biasa dipanggil Mas Yayan tidak pernah terbuka atas aliran dana dari hasil proyek JIIPE sejak tahun 2021 hingga 2024, apakah langsung masuk ke rekening PT atau ke perorangan, termasuk dana keluar dari rekening PT tidak pernah ada laporan dan pertanggungjawaban.

Menurut sumber pelapor saat bertemu awak media di Mabes Polri Jakarta, sejak berdirinya PT BAS belum ada keterbukaan administrasi operasional dan keuangan yang jelas termasuk RUPS juga tidak pernah dilaksanakan. 

Padahal, Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Undang-undang Perseroan Terbatas), Organ Perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi.

Undang-Undang PT Pasal 78 Ayat 2, RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. UU PT Pasal 66 menyebutkan, Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS.

“Karena tidak ada RUPS, maka para Komisaris mempertanyakan, Kemana uang PT BAS, barang apa yang dibeli dengan menggunakan uang PT BAS dan atas nama siapa barang yang dibeli itu?” Ucap VS.

Dari hal tersebut disampaikan narasumber, sehingga permasalahan itu dibawa ke ranah hukum, Atas pelaporan dua orang Komisaris yaitu VS dan SA kawan sejawatnya ke Mabes Polri.

Hingga saat ini didapat informasi bahwa kasus PT BAS masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.

Informasi terbaru, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) masih melakukan pemeriksaan awal saksi-saksi terkait Laporan Nomor:LI/102/VII/RES.1.11./ 2024/Dittipidum, tanggal 11 Juli 2024. terhadap Direktur PT. Berkah Agung Samudra (BAS) yaitu Yayan dan orang-orang yang terlibat.(*tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *