Polisi Selamatkan Maling Motor

Kriminal26 Dilihat

Surabaya, Kantorberita

 – Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya kembali selamatkan nyawa pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di depan Ruko Jalan Kapas Krampung Surabaya dari amukan massa, Senin(19/08) 

Pria berinisial MNP (23) asal Sidotopo Kecamatan Semampir, kota Surabaya ini ditangkap polisi setelah kepergok mencuri sepeda motor milik penjual martabak dan aksinya berhasil digagalkan hingga berujung dimassa warga.

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Aman Hasta kepada Panjinasional.net menceritakan bahwa sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan adanya ada maling motor yang dimasa di depan ruko tersebut dan kami langusng datang kelokasi untuk membuktikan kebenaran itu.

“Begitu anggota kami datang kelokasi. Pelaku sudah diamankan massa, untung kami segera kelosi dan menyelamatkan pelaku dari amukan massa tersebut. ” kata Aman Hasta. Selasa (20/08).

Aman mengatakan kejadian pencurian itu, menurut korban yang tak lain penjual martabak mengaku bahwa awalnya korban ini memarkirkan sepeda motornya didepan ruko, namun kunci kontak oleh korban di letakkan di dasbot atau laci.

Saat itu korban sempat melihat ada dua orang pria yang sebelumnya dicurigai dengan mondar mandir disamping sepeda motor korban, begitu pelaku sudah mengambilnya dan akan melarikan diri sekitar 7 meter, korban kemudian mengejar pelaku sembari berteriak sehingga teriakan itu mengundang massa.

“Korban yang mengejar lalu menendang motor yang dibawa pelaku hingga terjatuh, satu berhasil ditangkap warga. Sementara rekanya berhasil kabur atau melarikan diri dari kejaran massa.” Jelas Aman.

Dilokasi pihaknya mengamankan 1 Unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol S-4720-OAL, BPKB asli milik korban dan menghadirkan korban untuk dimintai keterangan di Polsek Tambaksari Surabaya. 

“Untuk tersangka kini masih dalam pengembangan guna memberitahukan keberadaan temanya yang kini berhasil kabur, tak hanya itu kepolisian juga memastikan apakah pelaku ada TKP lain yang masih belum di ketahui.” Ujarnya. 

Ikuti Berita Terbaru, Follow KantorberitaGoogle

Atas perbuatannya tersangka kini akan mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya hukuman maksimal 5 tahun.

“Selain tersangka kami juga akan memburu rekannya yang kini berhasil melarikan diri, rekan pelaku ini tentunya kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang DPO. “Pungkasnya.@Pendik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *