Kantorberita – Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK.,SH.,MH Dalam sebuah pembicaraan di laman IG @anangiskandar Ngoten (ngomongin tentang Narkotika) bersama pengacara muda Dr (c) Singgih Tomi Gumila.
Pembahasan berlanjut mengenai Over Crowded lapas, kok sepertinya TIDAK terselesaikan meskipun banyak program pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin untuk itu.
Berbagai pertanyaan dalam pembahasan tersebut terlontar Kenapa lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) bisa terjadi over crowded (over kapasitas), lalu bagaimana cara penangananannya.
Dr Anang Iskandar, ahli hukum narkotika, yang selalu getol dan tidak henti-hentinya Ngonten (ngomongin tentang Narkotika), dia menjelaskan, sejak Indonesia memberlakukan UU no 22 tahun 1997 Lapas di Indonesia mulai crowded karena hakim yang mengadili perkara penyalahgunaan narkotika selalu menjatuhkan hukuman penjara.
Selanjutnya, pada tahun 2009 Undang Undang Narkotika diganti dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana tujuan dibuatnya UU diperjelas dengan “Menjamin penyalah guna dan pecandu mendapatkan upaya rehabilitasi” untuk mewujudkan rehabilitative justice.
Namun sayangnya, Mahkamah Agung sampai sekarang tidak berubah dan masih kekeh meyakini bahwa penyalahgunaan atau pengguna narkotika harus dihukum penjara.
Pengguna Narkoba Dipenjara
Mestinya kan tidak demikian, ucap Dr Anang Iskandar dalam pembahasannya.
Sedangkan Pemerintah melalui Menteri Kumham Yasonna menyatakan aneh lapas over crowded bisa didominasi kasus narkotika. “Itu hanya sanepo” ucap Dr Anang menirukan kata-kata Menkumham Laoly.
Lanjut Anang, Permasalahannya bukan di UU narkotikanya, karena UU no 35 tahun 2009 adalah UU yang modern, up to date dan mendekriminalisasi penyalahguna (pengguna) narkotika untuk mewujudkan rehabilitative justice tetapi permasalahannya pada implementasi penegakan hukumnya dimana hakim justru menghukum penjara para Pengguna narkotika dengan menggunakan dasar KUHP dan KUHAP.
Menurut Anang, Akibatnya penegakan hukum secara holistik menjadi kontra produktif dan inilah yang membuat lapas over kapasitas serta terjadi residivisme kejahatan dengan menggunakan narkotika.
Pesan HANI 2024 “The evidence is clear: invest in prevention”, yang artinya “Buktinya jelas, berinvestasilah dalam pencegahan” jelasnya menegaskan bahwa penyalahgunaan atau pengguna itu orang sakit adiksi, buktinya jelas, pengguna narkoba jangan dipenjara tapi direhabilitasi untuk mencegah agar tidak kambuh kembali.(*tim)