Surabaya, kantorberita – Seorang perempuan bernama Hlm (44) asal Dusun Sumber Lantong , Desa Pandiyangan, Kecamatan Robetal, Kabupaten Sampang, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian usai ketahuan nyolong emas di toko Emas Mahkota Jaya. Jalan Nambangan Surabaya.
Emak-emak yang ditangkap Pada Rabu. 12 Juni 2024 sekira jam 11.00 WIB. Oleh unit reskrim Polsek Kenjeran ini merupakan spesialis pelaku pencurian emas, dia diketahui dua kali melakukan aksinya, sebelumnya pelaku ini mengambil emas di toko BM tepatnya di Royal Plaza lantai Ground jalan Ahmad Yani Surabaya.
“Namun aksinya terakhir ditoko mas Mahkota Jaya tepatnya di Jalan Nambangan Surabaya. Akhirnya pelaku ketangkap tangan oleh pemiliknya dan melaporkan kejadian itu ke polisi,” Kata Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selasa(20/08).
Ikuti Berita Terbaru, Follow KantorberitaGoogle
Lanjut Suroto, modus dari pelaku ini datang ke toko emas dengan berpura-pura sebagai pembeli. Pelaku meminta petugas toko untuk mengambilkan barang yang di incarnya dan begitu penjaga toko emas lengah disitu pelaku memanfaatkan aksinya dengan membawa emas yang dipesannya untuk kabur.
“Namun aksinya kepergok oleh pemilik toko emas tersebut, kemudian menangkap pelaku serta menyerahkan kepolsek Kenjeran Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih dan menjebloskan pelaku kedalam penjara.” Jelas suroto.
Masih kata Suroto, dalam catatan polisi. Tersangka ini juga terdaftar sebagai residivis pelaku pencurian emas dan pernah ditangkap di Polsek Tanah Merah Bangkalan Madura. pada tahun 2017 lalu.
Usai bebas dari masa tahannya. pelaku ini berulah kembali sehingga pelaku ini harus kembali masuk bui akibat ulahnya. Pelaku sudah dua kali berhasil mengambil emas milik korban.
“Korban yang melaporkan yaitu pertama. AJ (39) warga Jalan Bulak Kencana Residence surabaya dan korban kedua adalah AS (23) warga Dusun Cemplo Bojonegoro.” Ujar Suroto.
Sementara barang bukti yang diamankan dari korban 1 buah kwitansi gelang emas rantai dengan berat 8 gram dan 1 buah kwitansi kalung emas rantai dengan berat 6 gram.
“Untuk Tersangka Halimah kini masih dalam pengembangan pihak kepolisian Sektor Polsek Kenjeran. apakah pelaku ini masih ada TKP lain yang masih belum diketahui.” Imbuhnya.
Suroto mengatakan atas perbuatanya tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya hukuman 5 tahun penjara.
“Pihaknya menghimbau kepada korban atau pemilik Toko emas yang lain supaya agar lebih berhati-hati dan waspada jika melayani seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan,” Tandasnya.@Pendik.