Surabaya, kantoranberita.net – Beberapa hari lalu nampak Pemakaman Belanda Peneleh, yang merupakan salah satu pemakaman tua di Surabaya menjadi salah satu titik fokus Pansus DPRD Kota Surabaya.
Budi Leksono Sekretaris Komisi A menjadi Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya mendatangi beberapa lokasi untuk memeriksa kondisi pemakaman, termasuk sarana prasarana dan pelayanan yang disediakan bagi pemakaman. Selain itu, tempat kremasi di TPU Keputih dan makam WR Supratman juga menjadi sorotan dalam kegiatan sidak tersebut.
Dalam kunjungannya, Budi Leksono meninjau secara langsung kondisi serta fasilitas yang tersedia di Pemakaman Belanda Peneleh dan TPU Keputih. Menurutnya, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap upaya pemeliharaan, kebersihan, serta ketersediaan fasilitas yang memadai bagi masyarakat yang akan menggunakan fasilitas tersebut.
Berita Update Kunjungi kantoranberita.net
Kunjungan Sidak yang dilakukan oleh DPRD Kota Surabaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan di Pemakaman Belanda Peneleh dan TPU Keputih. Dengan adanya pemantauan secara langsung dari pihak terkait, diharapkan fasilitas pemakaman umum di Kota Surabaya dapat terus ditingkatkan untuk kepentingan masyarakat.
Sebagai Ketua panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemakaman dan pengabuan DPRD Surabaya, Budi Leksono yang akrab disapa Cak Buleks ini menganggap pentingnya pengkajian dan penyesuaian insentif terhadap para penjaga makam di Surabaya.
“Merbot dan penjaga Masjid 400 ribu, sementara penjaga makam masih 200 ribu,” sebut Buleks sebutan Budi Leksono yang juga menjabat sekretaris komisi A DPRD Surabaya ini.
“Kenapa penting? Satu contoh upacara perabuan untuk jenazah umat Hindu, terkadang bisa makan waktu sampai 10 hari. Jika tidak ditata, mungkin akan terjadi bentrok waktu dan fasilitas, dan pasti menimbulkan ketidak nyamanan,” ucap Buleks kepada media di ruang komisi A DPRD Surabaya, Kamis (15/8/2024)
“Terlebih pengaturan masalah biaya dan tempat meletakkan abunya supaya tidak rancu,” tambah Buleks. Poin yang penting menurutnya adalah pengaturan pengajuan sarana prasarana di pemakaman umum. Selama ini masalah jalan setapak dan lampu di lahan pemakaman belum tercover, jadi sulit untuk pengajuannya,” Jelas Buleks.
“Harapan kami, hal ini bisa diatur dan masuk ke dakel atau dana kelurahan,” harapnya.
Dari 13 makam milik Pemkot, terutama 300 makam umum warga butuh kepastian untuk pengajuan sarana prasarana. “Dan itu butuh perhatian.”
Buleks juga mengajak untuk memikirkan apa yang disebut makam pahlawan. “Apakah makam WR Supratman termasuk makam Pahlawan?” Tanya Buleks.
“Makam WR Supratman itu khusus, maka harus difikirkan penyebutannya,” terangnya.
Kemudian juga ada makam Peneleh. Sebenarnya, kata Buleks, di makam Peneleh sudah tidak ada aktifitas pemakaman jenasah atau orang-orang yang berziarah dll.
“Jadi makam Peneleh bisa dikategorikan sebagai tempat wisata pemakaman dan cagar budaya yang bisa dimasukkan ke dinas pariwisata.”
Pansus Raperda ini masih berjalan, harapannya akan memberi batasan-batasan bahkan sanksi yang jelas jika diperlukan. Dan mungkin juga ada penambahan dan pengurangan pasal-pasalnya.
“Misalnya untuk pemakaman tidak boleh dikijing, hanya diberi Maesan. Kemudian juga dilarang untuk matok-matok tanah makam dengan semen atau tanaman. Ini juga penting,” ungkap Buleks.(*)